Jelang eksekusi mati, Mary Jane kembali ajukan PK
PK tersebut diajukan karena ada bukti baru dari Badan Narkotika Filipina bahwa Mary Jane bukan kurir atau perantara.
Kuasa Hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina kembali melakukan Peninjauan Kembali atas kasus yang menimpanya. Mereka kembali melayangkan surat permohonan PK di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4).
Menurut Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane, PK tersebut diajukan karena ada bukti baru dari Badan Narkotika Filipina bahwa Mary Jane bukan kurir atau perantara penjualan narkoba.
"Penyelidikan dari Badan Narkotika Filipina dan wawancara dengan Mary Jane, mendapatkan bukti bahwa dia bukan kurir dan tidak mendapat upah," katanya pada wartawan, Senin (27/4).
Bukti baru tersebut dinilai bisa mementahkan vonis yang dijatuhkan pada Mary Jane. Dalam vonis tersebut dikatakan bahwa Mary Jane berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkoba.
"Mary Jane adalah korban sindikat narkoba internasional, dia tidak tahu apa isi koper yang diberikan padanya," ujarnya.
Dengan bukti baru tersebut dia berpendapat Mary Jane tidak seharusnya dihukum mati. Menurutnya Mary Jane bisa mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup karena tidak terbukti sebagai kurir.
"Dia tidak bukti kurir, karena itu dia tidak pantas untuk dihukum mati," tegasnya.
Saat ini Mary Jane sendiri sudah berada di lapas Nusakambangan, Cilacap untuk menjalani eksekusi mati. Rencananya eksekusi tersebut akan dilakukan pada 28 April 2015.