Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar
Dalam kurun 4 tahun, harta kekayaaan Jokowi diperkirakan naik Rp32miliar
Dalam kurun 4 tahun, harta kekayaaan Jokowi diperkirakan naik Rp32 miliar
Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar
Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jokowi saat ini mencapai Rp95.820.385.076
Merdeka.com mengutip angka tersebut dari website LHKPN yang dilaporkan Jokowi tanggal 23 Maret 2024 untuk periode 2023.
Sebagaimana diketahui, Jokowi akan mengakhiri jabatannya sebagai presiden di tanggal 20 Oktober 2024, ketika Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden terpilih selanjutnya untuk periode 2024-2029.
Harta Jokowi selalu mengalami kenaikan dalam kurun waktu empat tahun selama masa jabatannya.
Dalam laporan LHKPN yang terlapor pada Maret 2021 untuk periode tahun 2020 menunjukkan total harta kekayaan Jokowi Rp63.616.935.818.
Jokowi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp597.550.718
Total harta kekayaan tersebut terbagi atas harta yang berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, kas dan sejenisnya, serta harta lainnya.
Dari data tersebut tercatat Jokowi memiliki delapan unit kendaraan, 20 tahan dan bangunan yang berada di Jawa Tengah dan Jakarta.
Sementara pada laporan tahun 2021 terjadi kenaikan angka signifikan. Harta kekayaan dilaporkan Jokowi pada Februari 2022 sebesar Rp71.471.446.189. Naik Rp7,8 miliar jika dibandingkan dengan laporan LHKPN Jokowi di tahun sebelumnya.
Sementara pada data yang tertera dalam laporan LHKPN tahun 2022, Jokowi tercatat memiliki jumlah total harta kekayaan sebesar Rp82.369.583.676. Naik 10,8 miliar lebih dari jumlah total kekayaan di tahun sebelumnya.
Sementara di laporan terakhir pada Maret 2024 untuk periode 2023 tercatat Jokowi memiliki harta kekayaan hingga Rp95.820.385.076. jumlah ini naik dari tahun sebelumnya dengan selisih hingga 13,4 miliar dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh naiknya nilai jual sejumlah aset tanah dan bangunan seperti pada aset tanah seluas 838 meter persegi di Kabupaten/Kota Surakarta yang pada tahun 2020 senilai Rp 6.510.000.00, mengalami kenaikan harga di tiap tahun hingga berada pada harga Rp7.785.000.000.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara