Jelang Persidangan, Bharada E Siapkan Kejutan buat Ferdy Sambo
Adapun untuk kesehatan Bharada E, lanjut Ronny, saat ini masih dalam kondisi prima baik fisik maupun psikis dan sedang bersiap mengikuti proses tahap II pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya siap menjalani persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E. Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pun, Bharada E menyatakan kesiapannya bertemu kembali dengan mantan bosnya, Ferdy Sambo di depan Majelis Hakim.
"Ya segala kemungkinan kita siap ya, kalaupun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap. Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," tambah dia.
Adapun untuk kesehatan Bharada E, lanjut Ronny, saat ini masih dalam kondisi prima baik fisik maupun psikis dan sedang bersiap mengikuti proses tahap II pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," ucapnya.
Bahkan Ronny mengungkap telah menyiapkan kejutan dalam rangka pembelaan kliennya saat persidangan nanti.
"Kita sedang mempersiapkan kan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," tuturnya.
Lakukan Tahap II
Sebelumnya, Polri bakal melakukan proses pelimpahan tahap II khusus untuk barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa proses pelimpahan barbuk akan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan (Kejaksaan). Di Kejari Jaksel," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Sedangkan, lanjut Agus, proses pelimpahan barbuk hari ini dilakukan secara terpisah dengan pelimpahan para tersangka Ferdy Sambo Cs yang bakal dilakukan Rabu (5/10).
"Besok tersangka," singkat Agus.
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/rhm)