Jelang PSBB, Warga Palembang Tak Pakai Masker Dibawa ke ODP Center
Selain pengetatan penggunaan masker, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Begitu juga dengan pembatasan kegiatan di pasar dan warga disarankan bertransaksi secara online.
Warga Palembang kini diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah atau bepergian. Bagi pelanggar akan dibawa ke ODP Center atau Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menegaskan pemberlakuan wajib masker disebabkan semakin bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 sehingga diperlukan pencegahan dini dari setiap orang. Sebab, di kota itu ada 54 kasus positif dan baru satu pasien sembuh.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Warga wajib memakai masker. Jika kedapatan tidak menggunakan, sanksinya membeli di tempat atau dibawa ke ODP Center, biar dijelaskan bahaya Covid-19," ungkap Harnojoyo, Selasa (21/4).
Menurut dia, fungsi pengawasan diserahkan penuh kepada Gugus Tugas Covid-19 Palembang, kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka diberikan keleluasaan dan bertugas sesuai Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang yang baru diteken.
"Ada payung hukumnya, gugus tugas berkuasa penuh memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar," tegasnya.
Selain pengetatan penggunaan masker, warga juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Begitu juga dengan pembatasan kegiatan di pasar dan warga disarankan bertransaksi secara online.
"Semua pihak yang terlibat akan rutin menggelar razia mengamankan atau membubarkan orang-orang yang masih berkerumun," kata dia.
Dikatakannya, upaya ini sebagai persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui Kementerian Kesehatan. PSBB dianggap solusi terbaik dalam mencegah penyebaran virus itu.
"Mudah-mudahan diterima pemerintah pusat sehingga kita benar-benar optimal memutus rantai penularan virus itu," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah menambah jumlah kamar di dua rumah sakit rujukan yakni RSUD Bari dari 14 kamar menjadi 50 kamar, dan RS Gandus yang memiliki 33 kamar perawatan Covid-19. Penggunaan Wisma Atlet Jakabaring juga dilakukan jika terjadi lonjakan pasien baru.
"Seluruh Puskesmas akan disiagakan, semuanya sudah siap untuk mengatasi kondisi terburuk," terangnya.
Sementara jaring pengaman sosial, Harnojoyo memastikan telah ada dana Rp 50,8 miliar. Ada 115 ribu kepala keluarga miskin dan 40.735 warga terdampak pandemi yang akan menerima bantuan.
"Bantuan sembako berupa 10 kg beras, 2 kg gula, 2 kg minyak dan terigu 1 kg dengan total Rp 68 ribu per paket," ungkap dia.
Baca juga:
Suasana Kali Besar Kota Tua di Tengah Penerapan PSBB
Begini Persiapan Makassar Jelang Penerapan PSBB
Waspada Corona Pemkot Tangsel Minta PO Bus Tak Angkut Penumpang Mudik
Menkes Setuju Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik Terapkan PSBB
Hari Ketiga PSBB di Kota Tangerang, Jumlah Warga Dikenakan Saksi Teguran Bertambah
Maksimalkan PSBB, Polisi Tutup Akses Jalan di Pusat Kota Pekanbaru