Jelang sidang vonis, kubu Andi Narogong harapkan putusan hakim ringan
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong hadapi vonis hari ini. Jelang vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap putusan hakim ringan yang akan dijatuhkan kepada kliennya.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong hadapi vonis hari ini. Jelang vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap putusan hakim ringan yang akan dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami berharap putusan yang adil untuk Andi, konkretnya putusan yang lebih ringan," ujar Samsul, Kamis (21/12).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Andi delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan penjara.
Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2,150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan beberapa hal yang meringankan terhadap tuntutan Andi, salah satunya status justice collaborator yang diajukannya diterima oleh KPK. Hal tersebut didasari dari surat pimpinan KPK Nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK per tanggal 5 Desember.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kenakan jaket jins, putri Setya Novanto penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP
Protes Setnov didakwa punya tiga peran berbeda dalam kasus e-KTP
Sidang kedua Setnov sehat, KPK harap tak ada drama sakit lagi
KPK belum selidiki dugaan TPPU istri dan anak Setnov dalam kasus e-KTP
Kubu Setnov sebut BPKP tak berwenang tetapkan kerugian negara, ini tanggapan KPK