Jelang tahun baru, Polda Sumsel gagalkan peredaran 1.428 butir ineks
Tersangka tidak menyangka jika pemesan ineks adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Menjelang Tahun Baru 2016, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 1.428 butir ineks diamankan dari hasil penyamaran polisi.
Turut diamankan pria yang berstatus sebagai kurir bernama Oktavianus Feri (21) warga Jalan Sanjaya, Alang-alang Lebar, Palembang. Penangkapan tersebut terjadi di Rumah Makan Sederhana, KM 9, Palembang beberapa waktu lalu.
Feri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku barang haram itu milik VG (DPO). Dia hanya disuruh tetangganya Hendra (DPO) untuk menyerahkan ineks tersebut kepada pemesan. "Saya dijanjikan dua juta, cuma baru sekali jadi kurirnya," ungkap tersangka Feri di Mapolda Sumsel, Senin (14/12).
Lalu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu menuju tempat yang dijanjikan. Tersangka duduk di dalam rumah makan dan meletakkan ineks itu di kursi tempat duduknya yang dibungkus koran dan kresek hitam.
Tersangka tidak menyangka jika pemesan ineks adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran. Dia pun tak berkutik lagi saat diringkus.
"Saya cuma disuruh, katanya barang itu milik VG, tidak orang mana," ujarnya.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel Kompol Tri Hadianto mengatakan, kasus ini sudah lima hari melakukan penyelidikan. Kemudian, anggotanya menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan kurir.
"Ineks yang diamankan sebanyak 1.428 butir atau senilai Rp 291.600.000," terangnya.
Tri menduga, tersangka merupakan sindikan narkoba dari jaringan Aceh. Pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini hingga menangkap pemilik barang dan tetangga tersangka yang juga turut terlibat.
"Untuk tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.