Jenguk OC Kaligis, Velove sebut 'Papa banyak penyakit & sudah uzur'
Menurut informasi, OC Kaligis akan dibawa ke Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta.
Velove Vexia, putri dari Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku datang untuk menjenguk ayahnya yang sedang sakit.
"Kemarin itu kan sempat naik tensinya. Itu tensinya naik sih," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut informasi, pengacara kondang itu akan dibawa ke Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta. Namun, Velove tidak mengetahui kalau ayahnya akan dibawa ke rumah sakit.
"Kurang tahu sih saya karena ada yang ngurus ke dalam," ucap dia.
Dari pengakuan Velove, saat ini kondisi ayahnya sedang mengalami penurunan. Pasalnya, OC Kaligis mengidap beberapa penyakit serius mengingat usia dari tersangka suap hakim PTUN Medan itu pun sudah tua.
"Papa kan ada jantung, ada diabetes, ada juga maag akut, ya banyaklah penyakitnya. Usia papa kan sudah uzur, sudah perlu banyak asupan vitamin," keluhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.