Jerat TPPU Panji Gumilang, Kejagung Minta Polri Audit Yayasan Al Zaytun
Audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan audit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan audit itu diperlukan, guna melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.
- Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
- Haidar Alwi Imbau Masyarakat Kawal Hasil Pemilu 2024
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli kepada wartawan, Kamis (25/7).
Selain itu, Harli mengatakan keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan ketika kasus naik ke persidangan. Apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas.
Adapun terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipideksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ujar Harli.
Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara saat ini apakah sudah kembali diserahkan oleh penyidik atau belum. Dia pun akan menyampaikan kembali updatenya nanti.
"Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.
Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7)
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).
“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” tuturnyam
Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.
Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.