Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
JPU menerangkan, Jerinx terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina atau Jerinx dalam kasus IDI 'Kacung WHO' dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Jaksa menyatakan Jerinx bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap IDI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU, Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
JPU menerangkan, Jerinx terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan. Kemudian, JPU menilai, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan masih muda, sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa dilakukan pembinaan," imbuh Hendra.
JPU juga menyampaikan, terdakwa Jerinx sengaja memposting 'IDI Kacung WHO' melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ujar JPU.
Maka akibat postingan tersebut, IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immaterial.
Seperti yang diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial miliknya.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'.
Kemudian, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.
Jerinx Tanggapi Tuntutan Jaksa
Dalam kesempatan yang sama, Jerinx menilai tuntutan yang diberikan JPU atas kasusnya sangat lucu karena IDI Pusat dan IDI Bali tak ada keinginan untuk memenjarakan dirinya.
"Saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak IDI Pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11).
Jerinx dengan suara meninggi dan geram juga mempertanyakan sebenarnya siapa pihak-pihak yang ingin memenjarakan dirinya dan ia meminta untuk datang ke PN Denpasar, untuk mengikuti sidang yang dijalaninya.
"Jadi siapa yang sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya, ingin tahu orangnya, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya itu. Dari IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya," ungkapnya.
(mdk/fik)