Jika Reuni 212 Tak Dapat Izin dari Polisi, Panitia Buat Acara Aksi Super Damai
Selain izin dari Satgas Covid-19, Eka mengatakan jika pihaknya juga menunggu hasil kajian dari Dishub DKI serta Intelkam Polda Metro Jaya untuk bahan rapat teknis pengamanan, sebelum dikeluarkannya izin keramaian.
Panitia membenarkan jika Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian untuk acara Reuni 212 karena adanya sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Ya memang PMJ ini memberikan persyaratan ketika kita mengajukan izin. Salah satunya rekomendasi dari Gugus Tugas Satgas Covid-19," kata Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/11).
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan ide pembentukan Ikatan Alumni ATVI (IKAVI) muncul? Dosen dan Kaprodi Produksi Media ATVI, Teguh Setiawan mengatakan, ide pembentukan Ikatan Alumni ini memang sudah lama dan baru terwujud saat ini. "Semoga dengan adanya Ikatan alumni ini akan semakin memperkuat komunikasi kampus dengan alumninya, dan dapat membangun kesan positif untuk ATVI ke depan," katanya.
-
Apa tujuan dibentuknya Ikatan Alumni ATVI (IKAVI)? Menurut [Direktur Akadem Televisi Indonesia (ATVI), Dr Melitina Tecoalu], IKAVI dibentuk agar engagement dan collaboration antara alumni dengan pihak kampus atau struktural tetap terjalin dengan baik dan harmonis.
-
Apa yang dituntut oleh para aktivis dalam Aksi Kamisan ke-806? Pada Aksi Kamisan ke-806 ini mereka meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Jaksa Agung menindaklankjuti berkas penyidikan sejumlah kasus kekerasan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997-1998.
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
Selain izin dari Satgas Covid-19, Eka mengatakan jika pihaknya juga menunggu hasil kajian dari Dishub DKI serta Intelkam Polda Metro Jaya untuk bahan rapat teknis pengamanan, sebelum dikeluarkannya izin keramaian.
"Artinya kami masih terus berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan dari Polda Metro Jaya," sebutnya.
Namun demikian apabila izin tidak dikeluarkan, kata Eka, panitia bakal tetap melaksanakan acara tersebut dengan mengganti konsep menjadi 'Aksi Super Damai', dengan hanya menyampaikan surat pemberitahuan, tanpa surat izin.
"Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga maka kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damai lah. Tetapi itu kan nanti akan ada orasi-orasi dari mobil-mobil komando mungkin," sebutnya.
Sedangkan, jika izin keramaian gelaran Reuni 212 dikeluarkan Polda Metro Jaya, panitia akan membuat serangkaian acara sebagaimana konsep yang sudah disiapkan.
"Membuat panggung permanen yang isinya acara-acara yang sudah kita lakukan seperti tausiyah, ceramah agama, maulid dan juga seni musik yang bernuansa Islamih untuk menyejukan melepas kangen kawan-kawan alumni," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terhadap kegiatam kegiatan aksi Reuni 212, meski surat permohonan tersebut telah dilayangkan Persatuan Alumni (PA) 212.
"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).
Adapun alasan belum dikeluarkan izin keramaian tersebut, lanjut Zulpan, karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.
"Iya salah satunya itu ( syarat rekomendasi Satgas Covid-19)," singkatnya.
Adapun alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid itu diperlukan, mengingat masa pandemi saat ini, yang adanya kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Sementara, Zulpan menyampaikan untuk panitia masih memiliki tenggat waktu guna melengkapi syarat tersebut yang wajib dipenuhi, sebelum terselenggaranya kegiatan Reuni 212.
"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.
Baca juga:
Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Menahan Diri Ikut Reuni 212
Ditanya Rencana Reuni PA 212, Polda Metro Singgung Gelombang 3 Covid-19
Belum Dapat Izin Keramaian, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi PA 212
Polisi Belum Izinkan Aksi Reuni 212 Meski Surat Sudah Diserahkan
Polisi Antisipasi Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta
Muncul Penolakan Reuni Gerakan 212 di Jawa Timur