Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
“Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?” kata Jimly.
- Jimly Usul Bentuk Lembaga Mahkamah Etika Nasional, Jaga Integritas Pejabat
- Jimly Asshiddiqie: Tokoh Berpengaruh Sebaiknya Mulai Turunkan Suhu usai Pemilu
- Jimly Asshiddiqie: Sebagian Orang Anggap Pemilu 2019 Lebih Parah
- Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
“Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?” kata Jimly di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4).
Dia mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
“Ada pemilihan umum, ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, sudah ditetapkan difinalkan oleh KPU, maka kita harapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober lancar, untuk anggota legislatif. Agenda pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober juga lancar,” ucap dia.
Pada kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan harapan agar Idulfitri 1445 Hijriah dapat menjadi momentum rekonsiliasi bangsa.
“Semua kita mulai dengan Idulfitri ini, menurunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, mengendalikan emosi, kebencian, ya momentumnya sekarang ini Idulfitri,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April.
Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
“RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny, Senin (8/4).
Untuk saat ini, kata dia, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.
“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.
Terkait kepastian tanggal pengucapan putusan, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Enny juga menjelaskan bahwa di dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.