JK benarkan nama Ginandjar masuk bursa calon wantimpres
JK mengatakan, pembentukan wantimpres masih memiliki tenggat waktu 10 hari ke depan.
Nama Ginandjar Kartasasmita disebut-sebut masuk dalam bursa calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Wakil Presiden Jusuf Kalla kabar tersebut dan sedang dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya, lagi di pertimbangkan. Ya nanti. Semua di tangan presiden sekarang," singkat JK di Kantor Pusat PMI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/1).
JK menilai sosok Ginandjar Kartasasmita sah-sah saja masuk dalam bursa calon anggota wantimpres meski berstatus sebagai Wakil Ketua Umum PMI. "Nggak apa-apa. Wantimpres yang tidak boleh pengurus partai, tidak boleh pengurus perusahaan. Itu yang pokok. Inikan (PMI) bukan partai, bukan perusahaan," kata JK.
JK mengatakan, pembentukan wantimpres masih memiliki tenggat waktu 10 hari ke depan. Presiden Jokowi sendiri, lanjut JK, sedang mempertimbangkan secara matang sosok-sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota wantimpres. "Saya katakan tadi masih ada waktu 10 hari lagi, presiden lagi mempertimbangkannya dengan sangat serius semua," ujar JK.
Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.
Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga:
Alasan JK pilih Ginandjar jadi waketum PMI karena berjiwa sosial
JK lantik pengurus PMI periode 2014-2019, ini susunan lengkapnya
Banjir Bandung lumpuhkan produktivitas pabrik
Hadapi pasar bebas ASEAN, JK minta BI turunkan suku bunga
JK kesal cadangan devisa RI cuma USD 111 M
Mengenang sepak terjang JK saat tsunami Aceh 10 tahun lalu