Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Calon presiden (Capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo buka suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tidak bisa sembarangan memakzulkan seorang kepala negara, harus didasari dengan alasan kuat.
"Siapa pun yang berpikir untuk memakzulkan juga harus melihat betul di mana letak pelanggarannya. Sehingga masyarakat bisa tahu," ujar Ganjar di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (16/1).
Ganjar sendiri menyebut belum memahami alasan digulirkannya isu pemakzulan Jokowi. Menurut Ganjar, seorang kepala negara bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar konstitusi.
"Saya belum tahu apa yang akan dimakzulkan, pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi? Sebenarnya itulah yang bisa jadi entry poin. Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin," lanjut Ganjar.
Ganjar meminta para pihak yang menggulirkan isu pemakzulan Jokowi membeberkan secara terang benderang kesalahan yang telah dilakukan Jokowi. Jika tidak ada pelanggaran, maka pemakzulan tak bisa dilakukan.
"Karena mesti ada sesuatu yang dilanggar, apakah itu soal janjinya, apa itu soal konstitusi atau peraturan undang-undang-nya, baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalo enggak ya enggak bisa," kata Ganjar.
Isu pemakzulan Jokowi menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024 menjadi kabar yang paling banyak disorot publik Tanah Air.
Isu tersebut semakin bergulir liar usai sejumlah tokoh menemui Menko Polhukam Mahfud MD dengan membawa petisi.
Dari 22 tokoh yang hadir, empat di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud, Selasa (9/1).
Munculnya gerakan kelompok petisi 100 tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Tak sedikit dari mereka yang menyebut pemakzulan presiden sebagai gerakan inkonstitusional. Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/1).