JK bersaksi, kuasa hukum optimis Yance bebas
Yance tidak terbukti melakukan mark-up atau mendapat keuntungan dari proyek PLTU Sumuradem di Indramayu.
Tim penasehat hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin opitimis kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Keyakinan itu melihat fakta persidangan di mana Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kesaksian.
"Kami optimis Pak Yance ini bisa bebas jika memang merujuk pada fakta persidangan," kata kuasa hukum Yance Ian Iskandar, di Bandung, Senin (13/4). Dia merasa kesaksian RI 2 dalam sidang merasa bahwa Yance tidak bersalah.
Lebih lanjut dia menuturkan, Yance tidak terbukti melakukan mark-up atau mendapat keuntungan dari proyek PLTU Sumuradem di Indramayu. Yang ada justru Yance telah membawa keuntungan bagi masyarakat setempat. Sebab percepatan proyek PLTU justru meminimalisir potensi kerugian negara yang besar.
"Pak Yance itu hanya menjalankan tugas terkait kepentingan bangsa dan negara. Tadi juga sama Pak JK sudah disampaikan seperti itu di persidangan," papar Ian.
Lanjut dia, JK telah mengakui memerintahkan Yance terkait percepatan pengadaan lahan untuk PLTU. Itu merujuk pada Perpres 71/2006. Selain itu, JK juga menyatakan bolehnya ganti rugi diatas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga dia merasa heran atas tuduhan jaksa kepada kliennya.
"Dia dianggap terima gratifikasi, kemudian diubah melakukan mark up nilai ganti rugi tanah khususnya soal HGU. Tapi akhirnya Pak Yance dianggap sebagai administrator yang lalai sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah terkait penerapan nilai tanah," ungkapnya.
Jika merujuk fakta persidangan, menurutnya itu semua dapat dibantahkan oleh kesaksian RI 2.