JK: Daerah yang tidak bisa memanfaatkan anggaran akan kena sanksi
JK mengatakan, pemerintah pusat akan mengevaluasi setiap kepala daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah bakal menyederhanakan sistem untuk mendorong serapan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Sistem tersebut nantinya akan memberikan kejelasan koordinasi antar kementerian yang terlibat dalam penyaluran dana desa.
"Ya kita sepakat untuk sederhanakan sistem. Sistemnya memberikan pegangan aturan jelas dan koordinasi Mendagri dengan Mendes dengan cara SKB (Surat Keputusan Bersama) selama 2 menteri harus dengan SK Bersama supaya jangan ada kesimpangsiuran, menjalin sinkronisasi 2 kementerian," jelas JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Terkait pemberian sanksi bagi kepala daerah yang tidak menyalurkan dana desa, JK mengatakan, pemerintah pusat akan mengevaluasi setiap kepala daerah. Evaluasi juga mencakup transfer dana desa dan penggunaannya untuk kebutuhan pembangunan di daerahnya.
"Ya semua daerah yang tidak menjalankan program daerahnya tentu juga dinilai bahwa tidak sanggup. Kalau tidak sanggup ya pasti dikurangi lah. Itu logikanya kalau Anda dikasih uang tapi tidak bisa dibelanjakan ya tak usah kasih karena itu tidak bisa dibelanjakan kan, itu saja sebenarnya," ucap JK.