JK diminta tak berkomentar soal uji materi masa jabatan Presiden Wapres
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, dengan ikut berkomentar menimbulkan spekulasi adanya kepentingan Jusuf Kalla, dengan mengajukan diri sebegai pihak terkait dalam uji materi yang dilakukan oleh Partai Perindo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf N, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum pendaftaran Capres dan Cawapres dibuka tanggal 4 Agustus. Namun pengamat politik, Ray Rangkuti menyayangkan sikap tersebut.
Dia menilai hal tersebut menimbulkan spekulasi adanya kepentingan Jusuf Kalla, dengan mengajukan diri sebegai pihak terkait dalam uji materi yang dilakukan oleh Partai Perindo.
"Pak JK juga jangan berharap dong biar kepentingan seperti ini, mestinya beliau cukup bersaksi di pengadilan jangan ada komentar," ujar Ray kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/7).
Selain uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu menyidangkan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 222, mengenai ambang batas pencalonan presiden. Meski hingga saat ini belum ada keputusan MK mengenai hal itu.
Ray mengatakan keputusan uji materi tidak serta merta dilihat dari waktu permohonan. Lama tidaknya permohonan diputuskan, ujar Ray, tergantung dari pembahasan materi.
"Itu bisa berbeda-beda enggak tertentu bisa materi pengujinya, atau bisa saja yang saksinya banyak ada yang saksinya biasa biasa saja. Jadi itu bukan soal siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan," ujarnya.
Sebelumnya Irman mengutarakan harapannya di gedung Mahkamah Konstitusi. "Harapan kita adalah sama dengan harapan pemohon, bahwa ini bisa diputus secara prioritas diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum. Karena intinya sebenarnya yang kami temukan bahwa pembatasan masa jabatan dalam UUD itu, ketika pasal itu dibuat adalah karena fenomena 32 tahun presiden berkuasa sebelum era reformasi yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan," jelas Irman di Gedung MK, Jumat (20/7).
"Sementara 32 tahun hanya satu presiden berkuasa, dan kita memiliki tujuh orang wapres. Lalu ketika UUD reformasi 98, satu wapres inilah yang kemudian menginspirasi pembentuk UUD memasukkan klausula hanya satu kali, hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan agar presiden, siapa pun presiden selaku pemegang kekuasaan. Tidak bisa berkuasa tanpa batas masa jabatannya," sambungnya.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, sambung Irman, dia memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Enggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
Baca juga:
JK jadi cawapres lagi, regenerasi politik dinilai terhambat
Aturan masa jabatan presiden dan wapres dinilai untuk regenerasi
Manuver JK dan pendukungnya di detik-detik terakhir pendaftaran capres
Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru