JK: Dua kali kita buat kesalahan soal lahan gambut
Pernyataan JK itu merujuk pada program Lahan Gambut 1 juta hektare beberapa tahun lalu.
Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama Pasal 69 Ayat 2 yang mengizinkan masyarakat untuk membakar lahan hutan sebanyak 2 hektare. Bahkan jika perlu, izin tersebut dicabut kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Itu kan UU, tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang 2 hektare-nya, tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi ke depan," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut JK, kesalahan yang melibatkan aturan sudah dua kali terjadi. Pernyataan JK itu merujuk pada program Lahan Gambut 1 juta hektare beberapa tahun lalu.
"2 kali kita buat kesalahan sebenarnya, pertama yang waktu 1 juta hektare dan kemudian izin-izin lebih banyak jutaan lain lagi untuk perkebunan. Karena itu kita harus kembalikan dan menghukum siapa yang mengubah itu. Pastikan ada AMDAL-nya, siapa yang tidak sesuai AMDAL itu yang harus dihukum," ujar JK.
Penanganan masalah kebakaran hutan selama ini dilakukan setelah kebakaran terjadi. Selayaknya, pencegahan dilakukan sedini mungkin melalui upaya pendidikan kepada masyarakat.
"Pendidikan iya memang ada, tapi kesalahannya adalah mengubah lingkungan dan hidrologinya," tutur JK.