JK: Larangan demonstrasi di dekat Istana ada dalam undang-undang
Dalam UU sudah ditetapkan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan itu menuai kritik tajam lantaran salah satu aturannya adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.
Mengenai hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa aksi unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-undang. JK memaparkan, dalam undang-undang tersebut sudah ditetapkan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa.
"Dalam Undang-undang unjuk rasa memang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk istana, itu tidak boleh, dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa, tapi kurang lebih begitu. Jadi apa yang disampaikan semuanya mengacu pada undang-undang tentang unjuk rasa itu. Jadi undang-undang sendiri yang melarang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk dekat istana," jelas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
JK mengatakan, apabila kembali terjadi aksi demonstrasi di wilayah istana, aparat penegak hukum harus menertibkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang. "Iya harus sesuai undang-undang lah. Ya sama dengan kalau ada demo siapa saja menguasai seluruh jalan, itu tidak boleh juga karena mengganggu orang lain. Undang-undangnya ada. Undang-undang lalu lintas tidak boleh," tutur JK.
JK menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai undang-undang dalam mengatasi aksi demonstrasi. "Bukan imbauan, perintah. Pemerintah tidak boleh mengimbau aparat di bawahnya, memerintahkan," tutup JK.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka menuai kritik tajam publik. Salah satu aturan yang menuai protes tersebut adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.
Ahok berkilah aturan yang diterbitkannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu menegaskan larangan yang juga diatur dalam Pergub.
"Bukan saya ngelarang demo di istana lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Selain larangan untuk berdemo di depan istana, kata dia, yang diatur dalam UU itu juga mencakup larangan berdemo di hari-hari besar nasional.
"Malah enggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana?" papar Ahok.
Menurut Ahok, untuk ke depannya, para pendemo akan dialihkan ke Monumen Nasional (Monas) ketika hendak menyampaikan aspirasi mereka. "(Demo) di istana akan kita alihkan ke Monas?" pungkas dia.
Baca juga:
Polisi tetapkan 25 orang sebagai tersangka demo depan Istana Negara
Ahok berkilah tak larang demo di istana, tapi hanya ikuti UU
Sempat banyak sampah usai demo, depan Istana saat ini sudah bersih
Buruh di depan Istana tak mau bubar, polisi semprotkan water cannon
Demo di Istana, ribuan buruh desak Jokowi copot Menteri Hanif
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.