JK: Perda tak sesuai NKRI harus dicabut
Perda harus mendapatkan klarifikasi dari Kemendagri tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (NKRI) harus dicabut.
"Ya harus dicabut," tegas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
JK mengatakan, Perda bisa berlaku apabila sudah mendapatkan klarifikasi dari Kemendagri bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur, kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat mendagri. Kalau tidak, tidak berlaku," kata JK.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri sedang melakukan verifikasi 139 Perda yang dianggap bermasalah sejak November 2014 sampai Mei 2014. Hal itu dilakukan agar perda sesuai dengan Undang-undang dan prinsip NKRI.
Tjahjo juga mengatakan, Perda yang melarang umat beragama selain penganut Gereja Injili di Indonesia (GIDI) mendirikan tempat ibadah, tidak sah.
Hal ini lantaran meski Bupati Tolikara Usman Wanimbo dan DPRD setempat menyetujuinya pada 2013, Perda harus tetap diusulkan ke tingkat provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmono menambahkan, salah satu perda yang dinilai diskriminatif merupakan usulan GIDI.