JK sarankan tunda hukuman terpidana mati sakit jiwa
Menurut JK mestinya hal itu bisa dilakukan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta supaya terpidana mati mengidap sebuah penyakit harus menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Khusus terpidana mati mengidap sakit jiwa, dia malah meminta supaya menangguhkan hukumannya.
"Kalau ia penyakit tentu harus dirawat dulu. Apalagi jiwa, sakit jiwa," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/3).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Utomo Karim, kuasa hukum terpidana mati warga negara Brazil, Rodrigo Gularte, mengaku kliennya mengalami gangguan kejiwaan. Utomo menyebut Rodrigo saat ini mengalami kerap berbicara sendiri, membenturkan kepala ke tembok, dan menunjukkan perilaku aneh lainnya. Dengan gejala itu, lanjut JK, eksekusi Rodrigo berpeluang ditunda.
"Ya bisa (ditunda), mestinya bisa," imbuh JK.
Sebelumnya, Rodrigo pernah mengajukan Peninjauan Kembali dan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi ditolak. Dia kini ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, menunggu jadwal eksekusi mati.
Utomo menilai kliennya itu seharusnya tak boleh dieksekusi mati sebelum sembuh. Rodrigo ditangkap pada 2004 saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena membawa 6.000 gram heroin disembunyikan di papan seluncur. Dia kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.