JK sebut korupsi dwelling time pelabuhan hambat arus ekonomi
"Oleh karena itu maka upaya kepolisian itu tentu kita harus dukung," kata JK.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga sedang memburu tersangka lainnya dalam kasus ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap pelaku yang menyebabkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ya tentu itulah kewajiban penegak hukum untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang menghambat arus ekonomi kita," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
JK menegaskan, dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat peti kemas sangat merugikan negara. Pasalnya, banyak waktu serta biaya terbuang hanya untuk menunggu waktu bongkar muatan.
"Dwelling time itu kan menghambat kecepatan logistik dalam negeri dan memakan biaya tinggi. Oleh karena itu maka upaya kepolisian itu tentu kita harus dukung," imbuh JK.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Kombes Pol Mujiono membantah penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang mengatakan seorang broker berinisial N, merupakan tersangka.
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," ujar Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).
Mujiono enggan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sehingga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus.
Dia menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka.
"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM.
"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya.
Baca juga:
Kantornya diacak-acak polisi, Mendag Rachmat salahkan importir nakal
Polisi bakal kirim surat cekal tersangka kasus Dwelling Time
Kemendag minta pegawainya yang gunakan narkoba ditangkap
Komisi V dukung Mendag bebastugaskan anak buah terkait dwelling time
Polisi pastikan ada tersangka lain kasus Dwelling Time
Polisi janji usut temuan lintingan ganja di Kementerian Perdagangan
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.