JK sebut penunjukan Jaksa Agung tak perlu libatkan KPK & PPATK
Hal ini berbeda dengan proses pemilihan menteri yang dilakukan oleh Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada kewajiban melibatkan KPK dan PPATK dalam pengangkatan HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Sebelumnya presiden Jokowi dikecam karena tak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
"Tidak ada kewajiban itu (melibatkan KPK dan PPATK) menelusuri rekam jejak (calon jaksa agung)," kata JK di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (21/11).
Hal ini berbeda dengan proses pemilihan menteri yang dilakukan oleh Jokowi. Pada saat pemilihan menteri kabinet, Jokowi meminta pandangan KPK dan PPATK.
"Itu waktu kabinet, hanya kebijakan saja," imbuh Jusuf Kalla.
JK juga menepis tudingan sejumlah pihak terkait posisi Prasetyo sebagai politikus Partai Nasdem. Menurut dia, sebelum mendapat amanah dari Presiden Jokowi, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu telah keluar dari Partai Nasdem.
"Ya kan sebelum dipilih dia sudah keluar. Jam 10.00 (WIB) sudah keluar (dari Partai NasDem), jam 3 (15.00 WIB) baru dilantiknya," ucap JK.
Sebelumnya, status Prasetyo yang masih menjadi politikus aktif Partai NasDem menuai kritik dari KPK dan kalangan penggiat anti korupsi. Dikhawatirkan, Prasetyo bakal "mem-peti es-kan" kasus-kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.