JK sebut RI bakal cueki hasil pengadilan HAM soal 65 di Belanda
JK menganggap pengadilan rakyat tersebut bukan pengadilan resmi yang hasilnya bisa menjadi rujukan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan Pemerintah Republik Indonesia tidak akan menanggapi hasil pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda, yang membawa kasus pelanggaran HAM yang diduga terjadi di Indonesia pada 1965-1966.
"Enggak, enggak (akan ditanggapi hasilnya)," kata JK di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (14/11).
JK menganggap pengadilan rakyat tersebut bukan pengadilan resmi yang hasilnya bisa menjadi rujukan.
"Tidak, itukan bukan pengadilan benaran. Itu hanya suatu kelompok," tutupnya.
Sebelumnya, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga terjadi di Indonesia pada 1965-1966 dipastikan akan dibawa ke International People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda.
Sejumlah aktivis HAM dan akademisi membawa masalah tersebut ke pengadilan rakyat mulai 10 hingga 13 November 2015. International People's Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia (IPT 1965), diadakan untuk membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.
Proses pembentukan IPT 1965 sendiri sudah melalui berbagai tahap pengumpulan bukti di 13 daerah, mewawancarai saksi-saksi, pengumpulan dokumen hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 1965, termasuk hasil riset sejumlah peneliti dari sejumlah universitas di luar dan di dalam negeri.