Johan Budi Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Seharusnya Tak Berdampak Pemecatan
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak diikuti dengan pemecatan.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo menilai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak diikuti dengan pemecatan. Mantan juru bicara KPK ini berpegangan pada UU KPK.
"Alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," kata Johan saat dihubungi, Rabu (12/5).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Politikus PDIP ini menjelaskan, alih status pegawai KPK akibat revisi UU KPK ini seharusnya tidak bisa memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dia juga berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Pegawai KPK hanya dapat diberhentikan karena beberapa hal. Yaitu pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya," kata mantan Jubir Presiden Joko Widodo ini.
Johan enggan menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai KPK era Firli Bahuri semakin dilemahkan. Apalagi dengan isu upaya pemberhentian 75 pegawai KPK.
Johan mengaku masih berpatokan kepada pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa surat keputusan (SK) terhadap 75 pegawai tidak lolos bukan menonaktifkan. Namun, ia mengaku akan mencecar nasib pegawai KPK ini dalam rapat kerja bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya tidak mau menjudge apa ini, kalau soal lolos atau tidak lolos ini karena ada tuntutan di UU karena revisi UU, kemudian ada alih status bahwa pegawai KPK harus ASN. Kalau itu pendapat saya, ya seharusnya alih status ini tidak ada dampak pada pemecatan," kata Johan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terangnya.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tambah Ali.
Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.
Untuk diketahui, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.
Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca juga:
Johan Budi Pertanyakan Nasib 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
Komisi III Nilai Ada Kesan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Dewas Sebut Belum Ada yang Laporkan Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Politisi Demokrat Nilai TWK Terkesan Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai KPK
Pegawai Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ikut Dinonaktifkan
Dinonaktifkan, Penyelidik KPK Harun Al Rasyid Singgung Arogansi Personal Ketua KPK