Johan Budi soal RUU KUHP: Ngapain KPK diajak kalau enggak didengar
Menurut dia, wacana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP mengganggu fungsi dan tugas dari KPK.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP meminta pemerintah menolak revisi KUHP. Menurut dia, wacana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP mengganggu fungsi dan tugas dari KPK.
"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang tapi pendapatnya enggak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Johan berharap pemerintah benar-benar memperhatikan permintaan dari KPK untuk menolak RUU KUHP. Dia menilai, jika delik korupsi dimasukkan, maka lex specialis menjadi pidana umum sehingga kewenangan dari KPK bisa hilang.
"Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya enggak didengar persoalan yang ada di KPK," tegas Johan.
Johan mengatakan persoalan delik korupsi yang masuk ke RUU KUHP bukan persoalan KPK semata. Dia menilai, jika pemerintah tidak mau menolak revisi itu, maka perkara rasuah menjadi pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Yang delik tadi juga jadi persoalan di Kejaksaan," terangnya.
Untuk itu, Johan mengungkapkan jika pihaknya tengah mengkaji draf revisi KUHP. Hal itu dilakukan agar lembaga superbody tidak bisa dilemahkan oleh KUHP.
"Masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. Kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," tandas Johan.
Baca juga:
Ruki ancam copot Dirdik dan Kabiro Hukum KPK jika tak becus kerja
Ini petuah Ruki buat Direktur Penyidikan dan Kabiro Hukum baru KPK
Sowan ke KPK, mantan Kapolri ngaku mau diskusi soal renstra
Mendagri: Daerah rawan korupsi jangan ganggu penyerapan anggaran
Fahri Hamzah iri dengan tunjangan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.