Johan Budi tolak remisi napi koruptor disamakan dengan kasus lain
Johan setuju saja jika wewenang pemberian remisi berada di tangan Kemenkum HAM.
Polemik mengenai pemberian remisi oleh Kemenkum HAM bagi para koruptor terus diperdebatkan. Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, dia setuju saja jika wewenang pemberian remisi berada di tangan Kemenkum HAM.
Namum Johan juga menyatakan ketidaksetujuannya, jika pemberian remisi ini dipukul rata antara pelaku kejahatan ringan, dengan para terpidana korupsi yang merupakan tindakan kejahatan luar biasa.
"Dari pro kontra belakangan yang disampaikan Pak Menkum HAM, saya masih bingung mengenai revisi PP nomor 99 tahun 2012, untuk mengembalikan kewenangan Kemenkum HAM tanpa melibatkan institusi lain. Kalau domain remisi kembali ke Kemenkum HAM, itu sah-sah saja. KPK juga memang tidak punya kewenangan," kata Johan Budi dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
"Tapi kalau tujuan kedua jenis tindak pidana berat atau tidak berat itu sampai dapat perlakuan yang sama, dalam hal ini kami beda pendapat. Karena kalau tindak pelaku itu sama, ini adalah sebuah kemunduran, dan tidak sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Pak Presiden dalam masalah pemberantasan korupsi," katanya menambahkan.
Selain itu, Johan mengatakan, yang harus diingat adalah bagaimana mengembalikan uang negara dan menimbulkan efek jera atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada para koruptor tersebut.
Dia juga menyayangkan syarat pemberian remisi bagi napi yang berkelakuan baik seakan disepelekan sama sekali. Hal ini diutarakannya mengingat para napi koruptor tersebut, kerap mendapat kekhususan fasilitas di dalam lapas, dibanding napi dengan kasus lainnya.
"Saya kira ini adalah masalah HAM, karena menjadi tidak adil jika korupsi, terorisme dan narkoba disamakan dengan maling HAM. Semua punya hak remisi iya, tapi kalau sama diberlakukannya saya kira tidak pas. Masalahnya tidak hanya bagaimana kita mengembalikan uang negara, tapi bagaimana pemberantasan korupsi itu menimbulkan efek jera. Ini yang berbeda," ujar Johan.
"Apalagi masalah prasyarat remisi itu sendiri. Misalnya begini, ada waktu itu narapidana yang membuat penjaranya menjadi kamar hotel, malah ada tempat creambath-nya di dalam sel. Ini kan bukan berkelakuan baik. Tapi malah diberikan saran untuk mendapat remisi. Kemudian ramai diperbincangkan, dan bahkan sampai ada kata obral remisi," pungkasnya.
Baca juga:
Anggota Polda NTT Bripka Rico korupsi duit setoran STNK Rp 1,8 M
Usut kasus Innospec, KPK periksa direktur PT Soegih Interjaya
Selain seret Bupati, kasus korupsi tanah juga jerat Wabup Tobasa
DPR persilakan Menkum HAM revisi PP pengetatan remisi buat koruptor
Hasyim Muzadi tak setuju koruptor diberi remisi
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.