Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Respons Istana
"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Negara menjadi tergugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Menanggapi itu, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, setiap gugatan adalah hak warga negara. Dia mempersilakan gugatan itu asalkan disertai bukti yang cukup.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini kepada wartawan, Selasa (4/10).
Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata, maka gugatan itu adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.
"Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," ujarnya.
Dini mengatakan, masyarakat Indonesia harus bertambah cerdas. Jangan membuat gugatan yang mengada-ngada dan tidak berdasar.
"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dgn sebagaimana mestinya," ucapnya.
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ucapnya.
Dini berpesan, aparat penegak hukum dan para hakim seharusnya semakin cerdas, dan bisa memilah mana aduan atau gugatan yang bersubstansi dan tidak.
"Harus bisa menyusun skala prioritas dgn benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," ucapnya.
Dini menegaskan, bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Menurutnya, hal ini mudah untuk dibuktikan.
"Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah. Kecuali Penggugat mau mengatakan bhw institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," jelas Dini.
Penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono yang tak lain merupakan penulis buku Jokowi Undercover. Selain Jokowi, pihak yang ikut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum. Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang di unggah pada Senin (3/10).
Isi poin Petitum gugatan itu adalah pertama, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Berikutnya, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(mdk/tin)