Jokowi diminta bentuk Komisi Kepresidenan untuk tuntaskan kasus HAM
Setara Institute sudah bertemu Wantimpres era-kabinet Indonesia bersatu namun tak ditanggapi dengan serius.
Ketua Setara Institute Hendardi meminta pemerintah membentuk Komisi Kepresidenan untuk mengungkap kebenaran kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Komisi Kepresidenan tersebut nantinya bisa diisi oleh tokoh nasional yang mempunyai dukungan publik seperti Buya Syafi Maarif.
"Untuk pemerintah membentuk Komisi Kepresidenan, dibentuk dengan anggota yang contoh Syafi Maarif, Kumala Candra Kencana dan lain-lain. Komisi ini akan bekerja validasi data-data kemudian selanjutnya bisa menghidupkan kasus-kasus, harus dikembalikan jalur hukum," kata Hendardi usai bertemu Wantimpres di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (29/3).
Dia mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat massa lalu bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi. Namun kasus pelanggaran HAM yakni, tragedi 98, Semanggi, dan Trisakti harus melalui pengadilan. Apalagi berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang ditangani Komnas HAM sudah diserahkan Kejaksaan Agung.
"Kasus dibilang kurang saksi dan bukti tapi kenyataan selama ini 7 kasus bolak balik dilempar Komnas HAM. Komnas HAM harus menyelidik untuk melakukan penyelidikan mempertahankan penyelidikan itu. Selain itu tim gabungan bentukan Kejaksaan Agung bagian dari masalah yang harus dipanggil nantinya ada TNI dan Polri apa itu, tim gado-gado," kata dia.
Alasan bertemu Wantimpres, kata dia, mereka bisa mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Sebab, pihaknya juga sudah bertemu Wantimpres era-kabinet Indonesia bersatu namun tak ditanggapi dengan serius.
Ia berharap Presiden Jokowi mendengarkan keluhan keluarga korban dan menyelesaikan kasus pelanggaran ham dengan cepat.
"Ada harapan begitu besar saat Pak Jokowi menjadi presiden karena boleh dikatakan tak ada beban massa lalu, sangat wajar harapan itu baik keluarga korban, ini tahun kedua kami tak akan menunggu tahun berikutnya, Menko Polhukam akan kami datangi, selain pelawak juga berharap kami bisa diterima presiden," tandasnya.
Baca juga:
Wantimpres-Setara Institute bahas penuntasan pelanggaran HAM berat
Habibie, Wiranto & Kivlan Zein diminta jadi saksi kasus HAM
Komnas HAM surati Obama minta bantu ungkap pelanggaran HAM 1965
Luhut: Pertanyaan saya peristiwa '65 itu siapa yang mau dihukum?
Dewan HAM PBB diminta usut langsung kasus-kasus di Papua
Pemimpin Serbia dalang pembantaian muslim Bosnia diadili di PBB
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Mengapa Budi Arie menilai Jokowi pantas menjadi Wantimpres? Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun."Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
-
Apa yang dikatakan Budi Arie tentang peluang Jokowi menjadi Wantimpres? Budi Arie tak setuju kalau Jokowi dianggap hanya sebatas punya peluang untuk menjadi Wantimpres Prabowo-Gibran di kabinet baru nanti. Dia menyebut, Jokowi sudah layak untuk menjadi bagian dari Wantimpres. "Jangan peluang dong, kalian memangnya... Ya, pokoknya ini kan semua jalan politik persatuan untuk kemajuan," jelas dia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).