Jokowi diminta tiru Megawati segera terbitkan Perppu Antiterorisme
Permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu Antiterorisme harus didukung penuh. Sebab, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menindak para pelaku teror.
Permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu Antiterorisme harus didukung penuh. Sebab, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menindak para pelaku teror.
"Melihat aksi teror yang beruntun pascakerusuhan Mako Brimbob, saya kira sudah memenuhi unsur 'kegentingan yang memaksa' untuk penerbitan Perppu," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris di Jakarta, Senin (14/5).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Presiden tidak perlu takut dikatakan terlalu sering menerbitkan Perppu. Sebab, penerbitan Perppu Antiterorisme ini justru demi menyelamatkan rakyat dari ancaman para pelaku teror.
"Kalau selama ini aparat kan hanya bisa menindak jika pelaku telah melakukan teror atau jelas barang buktinya, dengan Perppu, aparat bisa mendeteksi dan menindak lebih awal para pelaku teror. Jadi, bisa mencegah atau meminimalisir rakyat yang berpotensi menjadi korban," kata Charles.
Charles menambahkan, Presiden juga tidak perlu takut disebut sering menerbitkan Perppu karena UU 15 Tahun 2003 yang saat ini pun hasil dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekanoputri.
"Perppu itu respons cepat Ibu Megawati atas peristiwa Bom Bali 2002. Bahwa kemudian Perppu yang menjadi UU ini sekarang harus diubah, semua untuk merespons tindakan teror yang semakin kompleks belakangan ini," kata Charles.
Perppu, kata Charles, juga hendaknya memenuhi keinginan Polri agar pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan sebuah organisasi radikal terkait terorisme atau tidak. "Jadi aparat punya jaminan untuk menindak anggota-anggota organisasi teroris," ujarnya.
Lebih jauh, Charles menambahkan, Perppu adalah cara paling efektif merespons ekskalasi aksi terorisme pascakerusuhan Mako Brimob, ketimbang menunggu revisi UU oleh DPR. "Kita tahu ini tahun politik, dimana kerja-kerja legislasi DPR biasanya mengendor," ujarnya.
Belum lagi, lanjut dia, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra, sering mengeluarkan pernyataan kontraproduktif. Misalnya, seperti diberitakan media, Syafi’i pernah menyebut polisi yang sebenarnya teroris di Poso, bukan Santoso.
"Syafi'i mengglorifikasi Santoso sehingga dikhawatirkan Ketua Pansus itu punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai Ketua Pansus yang membahas Undang-undang Tindak Pidana Terorisme," ujar Charles.
Baca juga:
Wiranto kumpulkan sekjen parpol pendukung pemerintah di rumah dinas
Jika revisi UU Terorisme tak selesai pada Juni, Jokowi bakal terbitkan Perppu
PSI minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Antiterorisme
Marak aksi teror, UGM desak Revisi UU Terorisme segera disahkan
Bom Surabaya, Gatot Nurmantyo minta pemerintah segera revisi UU Terorisme