Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan jadi UU, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
“Itu sudah sampai ke DPR RI dan sekarang Bapak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu disahkan secepatnya, mendorong agar pengesahannya terus diagendakan,” kata Mahfud dalam video keterangan pers, Jumat (16/9).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
Dia menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset memang perlu dilakukan secepatnya karena peraturan tersebut bernilai penting bagi bangsa, tidak merugikan siapa pun selain orang yang melakukan korupsi, dan menguntungkan negara.
Sejauh ini, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo senantiasa memantau perkembangan proses perkembangan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Presiden selalu menanyakan ini sampai mana prosesnya. Saya sampaikan sudah di DPR RI dan di Prolegnas. Dulu, kami (pemerintah) mengajukan dua undang-undang, yakni UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal dan UU Perampasan Aset. Tapi, UU yang satunya itu ditunda dulu, yang perampasan aset akan terus dibahas. Itu kesepakatannya dengan DPR RI,” jelas Mahfud.
Hal yang disampaikan Mahfud ini merupakan tanggapan atas kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Jumat.
Boyamin menyampaikan salah satu tujuan mengunjungi Mahfud adalah untuk menyuarakan keluhan masyarakat atas pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi (koruptor) beberapa waktu lalu.
“Pada Jumat berkah ini, saya bersilaturahim dengan Pak Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor ramai-ramai,” kata Boyamin.
Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat dituntaskan salah satunya dengan memiskinkan para koruptor sehingga RUU Perampasan Aset perlu untuk segera disahkan DPR RI.
“Perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat gara-gara bebas bersyarat diskon ramai-ramai koruptor kemarin. Jadi, ini keharusan,” ujar dia.
Boyamin meminta Mahfud MD untuk memastikan RUU tersebut segera disahkan DPR RI. “Saya meminta Pak Mahfud harus bergerilya bagaimana RUU ini sudah harus disahkan DPR RI toh sudah dimasukkan prolegnas,” ucapnya.
(mdk/ray)