Dirjen Penanganan Fakir Miskin & Badan Pendidikan, Penyuluhan Kemensos Dihapus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 46/2015 susunan organisasi Kementerian tSosial pada pasal 4 terdiri dari :
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Tetapi dalam Perpes yang baru, tertulis Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial.
Susunan Organisasi Kemensos yang baru dalam pasal 6 :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
"Pada saat Perpres mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemensos tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan Presiden ini," dalam pasal 39.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pada pasal 40.
Baca juga:
Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri di Kemensos
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Jokowi Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Sintang
Mensos Risma: Saya Minta Kawasan Rawan Bencana Didirikan Lumbung Sosial
Kemensos Beri Pendampingan Siswi SMP di Jombang Korban Pemerkosaan hingga Hamil
Kemensos Beri Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan Perundungan di Malang