'Jokowi harusnya bisa segera keluarkan penolakan revisi UU KPK'
Dalam memberantas korupsi tersebut harus ada yang diperbaiki seperti tatanan hukum, politik, ekonomi, sosial.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan Presiden Joko Widodo sebetulnya bisa segera memberikan penyataan untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, sudah banyak penolakan dari masyarakat.
"Presiden sendiri bisa mengeluarkan argumen, melihat publik yang banyak sekali menolak," kata Bagir Manan saat diskusi di Gedung Pusat Perfiliman Usmar Ismail Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Bagir menambahkan, efek jera terhadap pemberantasan korupsi ini bukan hanya untuk pelaku saja tetapi juga ditujukan untuk semua orang.
"Efek jera ini bukan hanya untuk pelaku, tapi juga buat semua orang. Dalam ilmu kriminologi ilmu pempidanaan telah gagal karena sekarang banyak yang sudah dipidana tapi tidak jera juga," katanya.
Bagir menyatakan sekarang ini penegakan hukum di Indonesia sudah sangat lemah sehingga dampaknya tidak membuat efek jera terhadap pelaku yang terjerat pidana.
"Penegakan hukum yang lemah membuat sistem pempidanaan kita juga lemah. Nah ini sumber-sumber yang dapat memperlemah sudut hukum," kata Bagir.
KPK yang juga sebagai lembaga pengawas dan hukum dalam pemberantasan korupsi ini seharusnya menggunakan wewenangnya dengan proposional.
"Sekarang ada kesan KPK yang memiliki wewenang lebih besar, kadang- kadang menggunakan wewenangnya dengan tidak proporsional. Salah satu sebabnya karena tidak ada cara mengingatkan KPK menggunakan wewenang tidak proposional. Misalnya, orang yang sudah tersangka, 3 tahun tidak diperiksa. Nah itu di satu pihak dapat dikatakan ini cara orang menghindari pemeriksaan sehingga tersangka merasakan dirugikan karena bertahun-tahun tidak ada kepastian hukum," ucapnya.
Jadi menurutnya, dalam memberantas korupsi tersebut harus ada yang diperbaiki seperti tatanan hukum, politik, ekonomi, sosial. "Ini harus diperbaiki, kalau tidak sama saja. Jadi tidak akan ada efek jera terhadap koruptor atau pemberantasan korupsi," tuturnya.