Jokowi Izinkan Badan Usaha Menyelenggarakan Vaksinasi Covid-19
Pada pasal 1A dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diselenggarakan pemerintah. Kemudian pada pasal 1A ayat 2 dijelaskan penyelenggaraan vaksinasi bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan badan hukum dan badan usaha untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada pasal 1A dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diselenggarakan pemerintah. Kemudian pada pasal 1A ayat 2 dijelaskan penyelenggaraan vaksinasi bisa melibatkan badan hukum dan badan usaha.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," pada pasal 1 A ayat 2 dikutip merdeka.com, Kamis (24/2).
Lebih lanjut pada ayat 2 dijelaskan terkait pelibatan badan hukum dan badan usaha akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Peraturan itu pun berlaku pada tanggal yang diundangkan, yaitu 21 Februari 2022.
"Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan presiden ini dengan penempatan dalam lembaran negara Republik Indonesia," pada pasal 2.
Untuk diketahui Perpres Nomor 33 tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 99 tahun 2020. Disebutkan bahwa ketentuan terkait Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Corona 2019 (Covid- 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Baca juga:
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Prioritaskan Vaksin Booster bagi Pekerja Industri
Kapolri Dorong Percepatan Target Vaksinasi Dosis Dua dan Booster
Menimbang Manfaat Vaksin Covid-19 Dosis Empat
Bertolak ke Sulteng, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi dan Resmikan PLTA di Poso
Jokowi Sentil Menperin: Segera Vaksin Karyawan, Agar Kawasan Industri Tak Terganggu