Jokowi Larang Menteri Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House
"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," ucap Fadjroel.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para jajaran menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Selain itu, dia juga melarang menterinya mengadakan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun twitternya @fadjroeL, Rabu (14/4/2021).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
Adapun larangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kerumunan massa dapat berpotensi memicu penularan virus corona.
"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," ucap Fadjroel.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang masih berlangsung selama pandemi. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19
Salah satunya, pemerintah menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pemerintah juga melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).
Kementerian Perhubungan lalu menerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih, Kecuali Air Minum Kemasan
Jokowi Teken PP Tentang Standar Nasional Pendidikan
Jokowi Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Menteri Anyar Dinilai Layak Dipertahankan
Jokowi dan Kanselir Jerman Bahas Kerja Sama Kesehatan hingga Perubahan Iklim
Sosok Menteri Investasi Harus Cakap Tata Birokrasi Tanpa Rusak Sosial & Lingkungan