Jokowi minta Setnov ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK
Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.
Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Jokowi selama ini memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku. Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis tentang pemeriksaan Setnov oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.
"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.
Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan. "Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.
Seperti diketahui, Setnov dipanggil sebagai tersangka setelah KPK secara resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setnov sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Kuasa Hukum Setnov, Frederich merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.
Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.
Pedapat yang sama juga dilontarkan mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfdud, jika atas nama hukum dan sesuai undang-undang, KPK bisa langsung memanggil Setya Novanto. Bahkan, sambung Mahfud, tanpa perlu izin dari Presiden pun KPK bisa memanggil Novanto.
"Tidak perlu izin Presiden (izin memanggil Setya Novanto). Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil," kata Mahfud.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.