Jokowi naikkan tunjangan pegawai KemenPU-Pera hingga Rp 29 juta
Besaran tunjangan mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 29 juta per bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Adapun pertimbangannya, pemerintah perlu meningkatkan tunjangan kinerja untuk peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PU-Pera) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 29 juta per bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi 5 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Jakarta, Jumat (22/1).
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PU-Pera yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 152 Tahun 2015 itu.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.