Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo kini menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengakui membahas kasus Syahrul Yasin Limpo bersama Jokowi.
Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Bahas Kasus Syahrul Yasin Limpo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Ivan melaporkan ke Jokowi mengenai perkembangan sejumlah kasus terkini.
"Soal beberapa kasus saya sampaikan kepada beliau dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan ya tugas fungsi kami," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10).
Ivan tidak merinci apa saja kasus yang dibahas bersama Jokowi. Namun, dia mengakui kasus Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi salah satu yang dibahas.
"Ya nanti ya, ya yang berkembang sekarang lah," ucapnya.
"Iya semua ya (SYL)," sambungnya.
- Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Proses Hukum yang Harus Dijalani
- Bertemu Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Masuk Istana Kepresidenan lewat Pintu VVIP
- Gantikan SYL, Plt Mentan Arief Prasetyo Adi Langsung Diajak Jokowi Tinjau Panen Padi di Subang
- Syahrul Yasin Limpo Ingin Bertemu Jokowi, Namun Terhalang Ratas
Selain itu, Jokowi dan Ivan membahas terkait sidang Financial Action Task Force (FATF). Dalam acara itu, Indonesia akan bergabung menjadi anggota.
“Enggak, saya arahan-arahan dari beliau. Terkait kan kita mau sidang financial action task force di tanggal 23-28 besok. Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF,"
tutup Ivan.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia,"
kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
merdeka.com
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo mengangkat KS dan MH menjadi bawahannya di Kementan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Syahrul Yasin Limpo secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.