Jokowi pastikan pemerintah segera cantumkan aliran kepercayaan dalam KTP
Jokowi meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan aliran kepercayaan dalam KTP. Selain itu, Tjahjo juga diminta melibatkan semua pihak dalam membahas masalah ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam putusan itu, aliran kepercayaan harus dimasukan ke dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan pasca putusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Jokowi meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan aliran kepercayaan dalam KTP. Selain itu, Tjahjo juga diminta melibatkan semua pihak dalam membahas masalah ini.
"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tambah Jokowi.
Sebelumnya, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sempat menimbulkan pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia menolak pencantuman ini karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.
MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP
Kemendagri usulkan kolom agama dan kepercayaan di e-KTP dipisah
MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan
MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan
Pemkot jamin tak ada diskriminasi bagi penghayat kepercayaan di Solo
Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong