Terungkap Alasan Jokowi Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Pratikno menjelaskan, banyak variabel untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota melalui Keppres.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru pengganti DKI Jakarta masih belum diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkap alasan mengapa Keppres itu belum terbit.
"Belum belum (Keppres penetapan IKN)," kata Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (1/8).
Pratikno menjelaskan, banyak variabel untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota melalui Keppres. Salah satunya karena akan ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024 nanti.
Pasalnya jika Keppres itu sudah terbit, maka pelantikan presiden dan wakil presiden baru harus siap dilakukan di IKN. Maka dari itu, mengenai penerbitan waktu Keppres masih sedang dipertimbangkan.
"Jadi Keppres untuk pemilihan ibukota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," imbuhnya.
"Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibukota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi itu banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," tutur Pratikno.
Lebih lanjut, apakah pelantikan presiden dan wakil presiden nanti tetap di Jakarta, Pratikno belum bisa memberi kepastian.
"Nanti kita lihat," tutupnya.