Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Tambah Ditjen Nakes & Staf Ahli Bidang Politik
Jokowi menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 35 tahun 2015 seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kemudian, dan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2021 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 tahun 2015 tentang Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di kesehatan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (27/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Dalam aturan ini, Jokowi merombak susunan organisasi di Kementerian Kesehatan. Dia menambah Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi.
Kemudian, dia menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 35 tahun 2015 seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kemudian, dan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.
Berikut susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 18 tahun 2021:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Ditjen Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Sementara dalam Pasal 23, Ditjen Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun Staf Ahli Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Sedangkan, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
"Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan," bunyi Pasal 32.
Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 19 Maret 2021. Aturan ini langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 49 Perpes Nomor 18 tahun 2021.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Proyek Pemerintah di Bawah Rp100 Miliar Masih Dikuasai Anak Perusahaan BUMN
Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Tambah Ditjen Nakes & Staf Ahli Bidang Politik
Jokowi: Jadikan Peringatan Nyepi Momentum Introspeksi dan Jaga Keharmonisan
Unggahan Kaesang Curi Perhatian, Sampai Dikomentari 'Sayang' sama Istri Wali Kota
Moeldoko soal Demokrat: Saya Tidak Mau Membebani Presiden
Jokowi: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Semua Ajaran Agama Menolak Terorisme
Survei Charta Politika: 51,3 Persen Yakin Jokowi Tak Terlibat KLB Demokrat