Jokowi sepakat kasus Ahok diproses hukum & janji tak intervensi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin menyebut Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk memproses dugaan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Jokowi tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap masalah ini.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin menyebut Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk memproses dugaan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Jokowi tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap masalah ini.
Hal itu disampaikan ketika Jokowi lakukan pertemuan dengan MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11). "Presiden mengatakan beliau sudah memerintahkan untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan telah mendapatkan laporan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum terhadap Ahok terus berjalan. Wiranto mencontohkan salah satu bukti proses hukum tak mandek, yakni dengan inisiatif Ahok datang ke Bareskrim Polri.
"Ini sudah diproses bahkan sebelum diproses belum dipanggil, Gubernur sudah minta diperiksa datang sendiri ke kepolisian," ujarnya.
Wiranto menjelaskan dalam proses hukum memerlukan pelbagai tahapan dibutuhkan. Sehingga, dalam kasus Ahok tak bisa diputus dalam waktu dekat. "Kemudian dari kedatangan itu diproses. Namun tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta," ujarnya.
Maka dari itu, mantan Panglima ABRI ini meminta kepada masyarakat tidak resah dan tak menduga kepolisian memberikan keistimewaan kepada Ahok. Dia juga berharap massa yang akan mengikuti demonstrasi pada 4 November untuk dapat menjaga sikap dengan tak membuat tindakan anarkis.