Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
"Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi. Nanti diperkuat oleh Inpres. Ya mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Ridwan Kamil
Pemerintah berencana menerapkan sanksi pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan nantinya aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk instruksi presiden (inpres) yang akan keluar pada minggu ini.
"Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi. Nanti diperkuat oleh Inpres. Ya mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Ridwan Kamil di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Ridwan Kamil mengingatkan Presiden Jokowi tentang pembangunan IKN? Dalam Rapat Koordinasi Nasional IKN, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku pernah mengingatkan Presiden RI Joko Widodo tentang kompleksitas dalam membangun ibu kota negara baru.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Dia mengatakan saat ini Jawa Barat sedang menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak gunakan masker. Para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp100-Rp150 ribu.
"Tadi ditanya, di Jawa Barat berapa. Saya bilang sekitar Rp100 ribu-Rp150 ribu. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain. Itu di tanggal 27 Juli," kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan membuat aturan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Nantinya sanksi akan diberikan mulai dari denda sampai kerja sosial.
"Kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tindak pidana kriminal (tipiring) tapi masih dalam pembahasan memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," kata Jokowi saat berbicang bersama awak media di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Dia menjelaskan sanksi tersebut dibuat agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan serta menekan angka kasus positif di Indonesia. Sebab terlihat dari survei di Jawa Timur hanya 30 persen warganya yang kenakan masker saat berkegiatan di luar.
"Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen enggak pakai, gimana tingkat positifnya enggak tinggi?" kata Jokowi.
Baca juga:
BPS Sebut Pandemi Corona Dorong Peningkatan Angka Kemiskinan RI
Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Lapor Sekolah Berasrama di Jabar Perlu Diawasi
Rutan di Solo Penuh, Kasus Narkoba Selama Pandemi Meningkat
Update Covid-19: Jawa Barat Membaik, Depok Paling Rawan
Surabaya Jadi Kota Dengan Kematian & Penularan Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur