Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU
Jokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Jokowi menyerahkan kepada KPU untuk mengatur jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.
Menanggapi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu merupakan ranah KPU.
"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga Kabupaten Bogor, Senin (11/9).
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat. Menurutnya, jika pendaftaran terlalu maka maka dinamika politik antar kandidat akan semakin panas.
"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar-bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar. Yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober,"
kata Mahfud dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
merdeka.com
Mahfud menjelaskan, percepatan jadwal pendaftaran untuk menghindari keributan antar kontestan maupun partai politik. Maka, lebih baik pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
"Enam hari aja ngapain ribut-ribut cari calon tukaran terus, ribut. Percepat (pendaftaranya). Coblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata Mahfud.
"Saya berharap kita semua bisa menghantarkan, menyongsong dan mengantarkan pemilu dengan baik," sambungnya.
Mahfud mengatakan, untuk perubahan jadwal pendaftaran ini hanya perlu kesepakatan antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
"Nah Saudara, ini draf, karena keputusan perubahan jadwal nggak perlu UU, itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu ini aja ketemu ngobrol sudah setuju,"
lanjut Mahfud.
merdeka.com
Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkap alasan rencana mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,"
kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9).
merdeka.com
Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9) lalu.
Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku.
Diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023.
"Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.