Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19
Peraturan bernomor 99 tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 5 oktober 2020.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Peraturan bernomor 99 tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 5 oktober 2020.
"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin Covid-l9 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19," demikian yang tertulis pada pasal 2.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
Perpres ini mengatur Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau izin edar. Pengadaan vaksin serta pelaksanaan dilakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022," bunyi pasal 2 ayat 4.
Sementara itu, Komite Covid-19 dan PEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin. Pemerintah pun dalam peraturan tersebut mengutamakan pengadaan vaksi Covid-19 dari dalam negeri.
"Pengadaan vaksin Covid-19 penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik, dan distribusi vaksin sampai pada titik serah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertuang pada pasal 3.
Dalam Perpres juga disebutkan kerja sama dengan lembaga badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksin. Sementara peralatan pendukung akan diberikan PT Bio Farma berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
"Jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin Covid-19 melalui penugasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertulis pada ayat 5 pasal 2.
PT Bio Farma dalam menjalankan tugasnya dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Penugasan tersebut yaitu bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin.
Pada pasal 10 Perpres tersebut menekankan, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Yaitu dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan vaksin.
"Harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi pasal 10 ayat 2 dan 3.
Pada pasal 14 juga mengatur Kementerian kesehatan bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerimaan vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan pemberian vaksi dan standar pelayanan. Tidak hanya itu, Kemenkes juga harus mempertimbangkan pertimbangan dari Komite Covid-19 dan PEN.
"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," dalam pasal 14.
Kerja sama yang dimaksud dalam pelaksanaan vaksin yaitu dukungan penyedia tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik, gudan dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan, hingga sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Kemudian, Kemenkes dan BPOM bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi.
"Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada pasal 15.
Dalam Perpres juga disebutkan, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN. Dan bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengadaan vaksin yang pengadaannya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," pada pasal 17.
Sementara itu pada pasal 20 tertulis, Pemda dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing. Kemudian pada pasal 22 menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan untuk hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi dalam upaya penyelamatan perekonomian dari krisis.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 5 Oktober 2020," tertulis dalam peraturan tersebut.
(mdk/rnd)