Jokowi teken Perpres pengganti peraturan 'full day school'
Jokowi memastikan Perpres itu tak akan kembali menimbulkan polemik. Sebab, Perpres ini digodok atas masukan dari pimpinan hampir seluruh ormas islam di tanah air. Mulai dari NU, Muhammadiyah sampai ICMI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
"Jadi baru saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai, pimpinan ormas, dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter," kata Jokowi dalam pernyataannya yang didampingi pimpinan ormas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9).
Jokowi memastikan Perpres itu tak akan kembali menimbulkan polemik. Sebab, Perpres ini digodok atas masukan dari pimpinan hampir seluruh ormas islam di tanah air. Mulai dari NU, Muhammadiyah sampai ICMI.
"Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif dan akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga penerapan dan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," ujarnya.
Lewat Perpres tersebut, Jokowi mengatakan menjadi payung hukum bagi Menteri hingga Kepala Daerah untuk menyiapkan anggaran guna mewujudkan penguatan pendidikan karakter.
"Saya kira kekuatan kepentingan dari perpres ini ada di situ," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perpres tersebut membatalkan aturan yang sempat menjadi polemik, yaitu kewajiban sekolah lima hari dan delapan jam belajar per hari. Perpres mengatur tiap sekolah dibebaskan untuk membuat aturan sekolah lima hari atau enam hari.
Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;
Perpres 87/2017 Pasal 9:
(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Baca juga:
Said Aqil dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, bahas program lima hari sekolah?
Perpres pengganti Permen Full Day School dalam waktu dekat diterbitkan
Fahri Hamzah dukung penuh full day school diterapkan
Fahri nilai Full day School bisa hindari anak kecanduan main gadget
Full day school dikhawatirkan 'matikan' Madrasah Diniyah
Menko PMK: Full Day School penting untuk pendidikan karakter bangsa