Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PTKA). Peraturan ini diteken kepala negara pada Jumat (15/7).
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut dilihat Senin (18/7).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa saja yang diminta oleh anak buah Jokowi? Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
-
Siapa saja anak buah Jokowi yang minta anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Berikutnya, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Maka, diperlukan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.
Pada pasal 4 disebutkan Stranas PTKA
bertujuan untuk:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk
Kekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai
dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Baca juga:
Rekonstruksi Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII, POM AL Tak Libatkan Polres
Dugaan Keterlibatan 2 TNI dalam Kasus Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII
Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Korban Diincar dari Media Sosial
TNI AL Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bocah di Kapal
Pria Bergelar Haji di Lamongan Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Ini Faktanya
Kiat Memulai Edukasi pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual