Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Juni tersebut menjelaskan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Kemudian melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden terkait tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Peraturan bernomor 77 tahun 2020 tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 120 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
"Terkiat tentang paten perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah," dalam peraturan tersebut yang dikutip merdekacom, Minggu (12/7).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Juni tersebut menjelaskan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Kemudian melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Kemudian pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik Paten. Pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten. Atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
"Invensi atau Pemegang Paten yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah," tulis peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut dijelaskan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten berdasarkan pertimbangan. Pertama yaitu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, kedua kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
"Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah," bunyi pasal 3 peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam pelaksanaan paten dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah berkaitan dengan hal tersebut yaitu senjata api, amunisi, bahan peledak, militer, intersepsi penyadapan, pengintaian, perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi.
"Proses atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya," tertuang dalam pasal 4.
Terkait hak paten pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Tertulis pada pasal 5, pemerintah dapat merujuk pihak ketiga untuk lakukan hak paten dan memiliki persyaratan yang diatur pada ayat 2.
"Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten. Tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam ayat 2 pasal 5.
Dalam pasal 6 pun menjelaskan pemegang paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten.
"Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian," dalam pasal 7.
Hak Paten Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat
Dalam Peraturan tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan paten yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan kebutuhan mendasar. Hal tersebut tertulis pada pasal 13 beberapa produk farmasi, bioteknologi atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit.
Kemudian produk kimia yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan. Lalu obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama atau penyakit hewan yang berjangkit secara.
"Proses atau produk untuk menanggulangi bencana alam atau bencana lingkungan hidup," dalam peraturan tersebut.
(mdk/fik)