Jokowi Teken PP Aturan Gaji Ombudsman, Ketua Rp 29 Juta & Anggota Rp 25 Juta
Dalam aturan bernomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghasilan maupun uang kehormatan baru untuk jajaran Ombudsman Republik Indonesia. Dalam aturan bernomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
"Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum," dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (4/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Pada pasal 3 mengatur tentang ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. Dijelaskan besaran penghasilan yang didapat dari ketua, wakil dan anggota ombudsman yaitu, 1. Ketua Rp 29.940.000, 2. Wakil Ketua Rp 27.694.000, 3. Anggota Rp 25.449.000.
Sementara itu aturan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Baca juga:
Komisi II Tetapkan 9 Anggota Ombudsman Periode 2021-2026
Kepolisian jadi Instansi Terbanyak Diadukan ke Ombudsman soal Penundaan Kasus
Dokumen TPF Kasus Munir Raib di Setneg, Ombudsman Sempat Tanya Langsung ke SBY
Komisioner Ombudsman Temui Jokowi, Lapor Soal Masalah Limbah APD hingga ASN Pungli
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Ombudsman Nilai Aturan Diskriminatif
DPR akan Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Ombudsman RI