Jokowi Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pimpinan kementerian, lembaga, bupati dan wali kota untuk mengambil langkah. Salah satunya melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan inpres itu dikeluarkan agar tercapainya Universal health Coverage (UHC) di Indonesia.
"Kita berharap seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi agar inpres dapat diimplementasikan secara optimal dan mendapatkan hasil yang konkrit guna mempercepat tercapainya Universal Health Coverage di Indonesia," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono saat membacakan sambutan Pramono dalam Launching Inpres 01/2022 disiarkan dalam saluran YouTube Kemenko PMK, Kamis (3/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Presiden Jokowi melarang Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Zulhas menyebut, Presiden Jokowi enggan jika Kaesang maju dalam pilgub Jakarta."Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?'. 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Dalam Inpres tersebut kata Pramono, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pimpinan kementerian, lembaga, bupati dan wali kota untuk mengambil langkah. Salah satunya melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Jokowi juga menugaskan kepada mereka agar memberikan dukungan dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
"Tujuannya dikeluarkan inpres nomor 1/2022 adalah untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional," bebernya.
Jokowi kata Pramono juga meminta para pemimpin lembaga dan kepala daerah membuat para penerima layanan menjadi peserta aktif. Pasalnya mengacu pada data per 31 Desember 2021, peserta jaminan kesehatan nasional baru mencapai 235 juta penduduk atau 86% dari penduduk Indonesia.
Angka itu kata dia perlu terus ditingkatkan, sehingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target yang diharapkan pemerintah pada 2024 yaitu 98% dari penduduk Indonesia.
"Karena itu perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN tersebut. Diantaranya mengeluarkan instruksi presiden nomor 1/2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.
Pramono juga menuturkan kementerian, lembaga, hingga kepala daerah juga perlu melakukan penyempurnaan regulasi. Dalam rangka optimalisasi program kesehatan nasional. Dia juga menjelaskan dengan diterbitkan Inpres itu melengkapi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Sebelumnya sudah menetapkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan adanya dua instruksi itu dapat meningkatkan pemberian jaminan sosial. Di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi penduduk Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
Presiden Bagikan SK Hutan Sosial, SK TORA dan Sertifikat Tanah di Sumatera Utara
10 Potret Jokowi Kunjungi Sumut, Resmikan Bypass hingga ke Danau Toba Pakai Motor
Jokowi Resmikan Penataan Huta Siallagan: Kita Harap Jadi Destinasi Wisata
Jokowi Harap Penataan Kampung Ulos Huta Raja Bisa Lestarikan Warisan Pusaka Bangsa
Jokowi Ngaku Bawa Motor Pelan, Sandiaga Bilang 'Ngebut, Saya Ketinggalan'
Jokowi Resmikan Tujuh Pelabuhan Penyeberangan dan Empat KMP di Kawasan Danau Toba