Jokowi Terbitkan Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara
"Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara,"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan presiden nomer 8/2021 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024. Aturan tersebut dibuat untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.
"Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara," bunyi pasal 1 dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Purworejo? Salah satu kunjungan Presiden Jokowi adalah ke Pasar Purworejo. Di sana dia asyik berbincang dengan para pedagang.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan kebijakan tersebut meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut dan udara dengan merealisasi pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung. Lalu pembangunan postur TNI yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
"Revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat pelatan pertahanan dan keamanan," dalam pasal 2.
Kebijakan tersebut akan menjadi pedoman bagi menteri pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara. Serta pimpinan lembaga, kepala daerah dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara," pada pasal 4.
Selanjutnya, pada saat peraturan tersebut mulai berlaku, perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden nomer 97 tahun 2015 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2015-2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden.
Pada pasal 6 dijelaskan pada saat perpres tersebut berlaku, maka peraturan presiden nomer 97 tahun 2015 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada 6 Januari 2021," dalam pasal 7.
Baca juga:
Jasa Raharja Sebut Jokowi Hadiri Penyerahan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Sepak Terjang David Tobing: Gugat Raffi, Berhadapan sama Jokowi & Urus Ikan Koi Mati
CEK FAKTA: Benarkah Klaim Jokowi Soal Kalsel Terakhir Banjir Besar 50 Tahun Lalu?
Jatam Sebut Kunci Penanganan Bencana di Kalsel Ada di Tangan Jokowi
Jatam: 1,2 Juta Hektare Luas Kalsel Beralih Fungsi Jadi Tambang, Hutannya Gundul